Pokok gugatan Destiana Kristanti meminta:
1. Mengabulkan dan menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Memberikan sanksi kepada Teradu I dan Teradu II atas pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Setelah Membaca pengaduan Pengadu,
mendengar keterangan Pengadu, mendengar jawaban para Teradu, dan mendengar keterangan Saksi Pengadu, melalui Putusan Nomor: 45-PKE-DKPP/IV/2020 DKPP Memutuskan:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian.
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Sudihartono selaku
Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul sejak putusan ini dibacakan.
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul kepada Teradu II Is Sumarsono
sejak putusan ini dibacakan. Sementara itu Putusan DKPP dibacakan Rabu 24 Juni 2020
(Bambang)