Pemakai Sekaligus Pengedar Narkoba Dibekuk Jajaran Polres Gunungkidul

oleh -1.154 views

“Kita temukan pil yang disembunyikan di bawah kasur, dan uang tersebut adalah sisa hasil penjualan pil,” jelasnya.

Untuk mempertangungg jawabkan perbuatanya, Pelaku dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 dan atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

(Hery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.