“Kita temukan pil yang disembunyikan di bawah kasur, dan uang tersebut adalah sisa hasil penjualan pil,” jelasnya.
Untuk mempertangungg jawabkan perbuatanya, Pelaku dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 dan atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
(Hery)