Dari pembangunan balai desa yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut Agus diduga melakukan korupsi, sehingga dianggap merugikan negara senilai Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Selain itu, pihak Kejaksaan juga melakukan pengejaran terhadap kontraktor selaku rekanan yang melaksanakan pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo waktu itu.
“Kerugian uang negara mencapai Rp 350 juta, bangunan tidak sesuai spekulasi, untuk kontraktor saat ini masih kita lakukan pengejaran,” jelasnya.