Dari tersangka NS, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 klip plastik kecil serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu berat 0,387 gram dan satu buah handphone merk Samsung A10 warna biru.
Dari pengakuan tersangka NS, ia mengambil barang dari MF di Solo. Keduanya lantas COD di sebuah hotel kawasan Semanu, Kabupaten Gunungkidul seperti yang sudah dijanjikan sebelumnya. Diduga NS sebagai pemain lama karena yang MF merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di Solo.
“Tersangka NS membeli 1 klip isi sabu yang diduga Sabu itu seharga Rp600.000,”ungkapnya.