Lebih lanjut dia menyampaikan, bila tukar guling lahan tersebut tidak segera diselesaikan secara adil dan lengkap berkas kepemilikan tanahnya sesuai hukum yang berlaku, Mujiyono khawatir nasip anak cucunya kelak dikemudian hari.
“Tanah yang digunakan untuk MTsN Ponjong itu awalnya milik tiga orang termasuk orang tua saya. Dari tiga orang tersebut yang mendapatkan penganti tidak layak hanya orang tua saya, sementara dua orang lainnya, mendapat lahan penganti berupa area sawah dan lebih luas daripada tanah awal yang dimiliki,” ungkap Mujiyono.
Secara rinci dia menjelaskan, pemilik tanah lokasi MTsN Ponjong adalah Almarhum Sujak orang tua Mujiyono, Imam Sukiyadi orang tua dari ahli waris Sukino warga Padukuhan Koripan 1 RT06/RW 07, Sumbergiri dan Mbah Suro dengan ahli warisnya Sayem/Kasiyo warga Kapanewon Wonosari.