Jamdatun Dampingi Perkara Perdata Selamatkan Uang Negara Rp.16,8 T

oleh -1.003 views

“Kasus itu sudah berkekuatan hukum tetap atau Incrah,” ujarnya.

Pada putusan Kasasi MA No. 460 K/Pdt./2016, tanggal 18 Agustus 2016, PT. MPL terbukti merusak 7.463 ha kawasan hutan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau yang menyebabkan kerugian lingkungan sebesar Rp 16,2 triliun.

“Dalam kasus itu, Kejaksaan telah berhasil memulihkan keuangan negara Rp.16.224.574.805.000, sedang dalam proses eksekusi,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.