Sementara itu ahli waris lain tukar guling lahan lapangan Sumbergiri, Nargiyati warga Padukuhan Koripan 1 RT 06/RW 07, Kalurahan Sumbergiri menjelaskan, lahan yang ia tempati merupakan tanah warisan dari simbahnya, turun ke orang tuanya, karena orang tua telah meninggal maka dia yang mewarisi.
“Iya ini lahan pengganti dari kalurahan. Saya itu tiap tahun juga bayar pajak tetapi kemarin saat ada program pengukuran sertifikat tanah, saya coba daftarkan dijawab petugas dari Kalurahan Sumbergiri katanya tidak bisa karena tanah kas. Kalau sudah sertifikat kan enak, jadi tuntutan saya terkait kepemilikan hak tanah secara legal mohon dipenuhi bila tidak ya saya minta tanah yang digunakan lapangan itu, nanti kalau Sumbergiri ga punya lapangan bagaimana?,” tutup Nargiyati. (Agus SW)