Peraturan KPU Terbaru, Paslon Dilarang Kampanye Secara Terbuka

oleh -880 views
Ilustrasi pilkada. (Foto: Berita Banten)

Toleransi ini, ujar Hani, diberikan untuk menyesuaikan kondisi wilayah Kabupaten Gunungkidul. Sebab, menurutnya, tidak semua wilayah tersentuh oleh jaringan telekomunikasi. Namun begitu, pihaknya meminta, protokol kesehatan tetap diwajibkan dalam metode tersebut.

“Pertemuan tatap muka kami batasi maksimal 50 peserta, dan harus mempertimbangkan protokol, jaga jarak meski dalam ruangan,” kata Hani.

Terpisah, Plt Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul Tri Asmiyanto mengatakan, bahwa pihaknya sudah membentuk tim pengawasan kampanye. Tim dibentuk mulai tingkat kabupaten hingga kalurahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.