Selain itu, besaran biaya pemasangan yang seharusnya sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sesuai ketentuan dalam Surat Keputusan (SK) Direksi PDAM Tirta Handayani nomor 166/KPTS/PDAM.GK/XII/2019 tentang biaya pengaktifan sambungan rumah eks proyek dan reguler yang belum berfungsi di PDAM Tirta Handayani Gunungkidul, namun fakta lapangan masyarakat harus membayar melebihi dari batas ketentuan yang tercantum dalam SK tersebut.
Disamping itu, diketahui data lapangan menemukan perangkat water meter beberapa titik di antaranya belum teregister oleh pihak PDAM.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala PDAM Cabang Bribin Harjito, bahwa pihaknya mengakui dan mengetahui adanya masalah tersebut. Namun Harjito enggan untuk memberikan penjelasan lebih rinci.