Karena tahapan pilkada sejak 26 September memasuki masa kampanye dan berakhir 5 Desember 2020, awak media diharapkan berpartisipasi dalam soal pengawasan alat peraga sosialisasi (APS).
Khusus APS, seperti ditambahkan Rosita dari divisi pengawasan, berdasarkan regulasi harus didaftarkan ke KPU terlebih dulu.
“APS idak terdaftar, terapis gunakan, itu merupakan pelanggaran, kata Rosita.