Katanya, Jokowi harus mencabut UU Cipta Kerja yang tidak aspiratif bagi buruh dan pekerja, serta kelompok masyarakat marjinal lainnya. Pengesahan pada Senin, 5 Oktober 2020 kemarin, secara tegas telah ditolak masyarkat luas, namun RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi UU Cipta Kerja.
“UU Cipta Kerja kami nilai kurang optimal karena minim aspirasi publik. Presidium RIB meminta Presiden Joko Widodo untuk mendengarkan aspirasi buruh dan masyarakat sipil terkait penolakan yang luas terhadap UU Cipta Kerja,” tandas Lisman yang juga Wakil Ketua Umum DPP KNPI ini.
Menurut Lisman, Presiden harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu dan mencabut UU Cipta Kerja. Permintaan ini katanya, disebabkan suara apirasi dan demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja terjadi dimana-mana.