Berdasarkan pengakuan Kelick, paling lambat, pertengahan Oktober 2020, dia menerima Surat dari MA, yang intinya berupa fatwa bahwa sistem serta mekanisme verfak tahap kedua keliru.
Ditanya soal fatwa MA sudah di tangan atau belum, Kelick Agung Nugro bilang secara deplomatis.
“Fatwa itu terjadwal. Saking banyaknya yang diproses maka pemberitahuannya disesuaikan dengan jadwal. Insya Allah minggu depan sudah saya terima. Hari ini saya tidak bisa menyampaikan penjelasan kepada siapapun. Minta do’a warga Gunungkidul semoga semuanya lancar,” kata Kelick 5/10/20.