MA Diminta Pertegas Posisi Pembeli Apartemen sebagai Kreditur Preferen

oleh -1.179 views
Foto: Pengacara pembeli Apartemen Antasari 45 Jakarta Selatan saat di kantor Mahkamah Agung atau MA Selasa 27 Oktober 2020.

Dirinya berharap Mahkamah Agung (MA) turun tangan mengatasi masalah tersebut. Mereka pun meminta perlindungan hukum dan segera mengeluarkan fatwa sebagai berikut:

Pertama, Memposisikan pembeli (buyer) unit apartemen/rumah susun sebagai kreditor Preferen yang didahulukan posisi dan kedudukannya dari kreditor Separatis maupun Konkuren.

Kedua, Mendahulukan Asas Business Going Concern (kelangsungan usaha) dalam proses Kepailitan atau PKPU terhadap pengembang/developer apartemen atau rumah susun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.