Dirinya berharap Mahkamah Agung (MA) turun tangan mengatasi masalah tersebut. Mereka pun meminta perlindungan hukum dan segera mengeluarkan fatwa sebagai berikut:
Pertama, Memposisikan pembeli (buyer) unit apartemen/rumah susun sebagai kreditor Preferen yang didahulukan posisi dan kedudukannya dari kreditor Separatis maupun Konkuren.
Kedua, Mendahulukan Asas Business Going Concern (kelangsungan usaha) dalam proses Kepailitan atau PKPU terhadap pengembang/developer apartemen atau rumah susun.