Ketiga, Memperketat pembinaan dan pengawasan terhadap proses permohonan Kepailitan atau PKPU di Pengadilan Niaga yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.
Keempat, Mengedepankan asas kemanfaatan dan keseimbangan baik bagi Debitur dan Kreditor dalam proses Kepailitan dan PKPU di Pengadilan.
Kelima, Menghindari adanya skenario dugaan mafia kepailitan yang akan sangat merugikan ekonomi dan perenomian masyarakat, bangsa dan negara.