MA Diminta Pertegas Posisi Pembeli Apartemen sebagai Kreditur Preferen

oleh -1.179 views
Foto: Pengacara pembeli Apartemen Antasari 45 Jakarta Selatan saat di kantor Mahkamah Agung atau MA Selasa 27 Oktober 2020.

Saiful Anam yang juga merupakan pengacara korban, berharap MA responsif dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

“Sehingga posisi dan kedudukan pembeli apartemen dapat diposisikan sebagai kreditur preferen yang didahulukan dalam hal terjadi pailit,” pungkas Dosen Universitas Nasional (Unas) Jakarta ini. (Tan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.