Gunakan Bukti Tak Sesuai Fakta, JPU Bakal Dilaporkan ke Kejagung & Komjak

oleh -930 views
Foto:Suasana sidang korupsi tanah kas desa Kolpajung, Pamekasan di Pengadilan Topikor Surabaya Selasa 20 Oktober 2020.

“Bukti pembanding yang diperlihatkan oleh kuasa hukum terdakwa berbeda dengan yang diajukan jaksa,” ungkapnya Kamis 29 Oktober 2020.

Nisan Radian menambahkan, saat sidang berlangsung juga dihadirkan dua orang saksi yakni; Santawi, Ketua RT 02 RW 01 Kelurahan Kolpajung dan Herman mantan pegawai BPN Pamekasan.

Saat itu saksi bernama Herman menerangkan bahwa proses penerbitan sertifikat  klien kami bernama Mahmud telah sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.