“Saksi juga menerangkan bahwa obyek pajak atau letak tanah yang di gunakan jaksa sebagai dasar dakwaan JPU letaknya satu kilo meter dari tanah yang telah di sertifikatkan Mahmud,” jelasnya.
Menurut Nisan Radian, saat bukti yang dimiliki jaksa itu diperilhatkan di pengadilan sama sekali tidak sesuai dengan yang kami miliki.
“Saat itu jaksa merasa gelagapan karena bukti yang dimilikinya tidak sama dengan kesaksian saksi yang justru lebih meringankan terdakwa. Bahkan saksi membenarkan bukti yang dipegang oleh kami adalah yang sah,” ungkapnya.