Adapun jenis APK yang paling banyak dianggap melanggar adalah rontek (bendera kecil) dan baliho.
“Paling banyak jenis rontek, yang dalam regulasi tidak diatur tapi oleh KPU diperbolehkan dengan masuk kategori APK jenis umbul-umbul,” jelasnya.
Darmanto menyebut, Bawaslu sudah berkali-kali mengingatkan tim paslon untuk mematuhi regulasi pemasangan APK.