“Jika tidak ditertibkan mandiri dalam 1 kali 24 jam, maka akan diturunkan oleh aparat Satpol-PP bersama petugas Bawaslu,” kata Hani.
Pemasangan APK, Hani bertutur, telah diatur melalui sejumlah regulasi, antaralain PKPU No 13/2020, Perbup Gunungkidul No 86/2020 dan Keputusan KPU Gunungkidul Nomor 175 tentang Jenis APK, Tata Cara, dan Lokasi Pemasangan. (Hery)