MK Gelar Pemeriksaan Pendahuluan Terhadap UU Kepailitan

oleh -347 views

MAHKAMAH Konstitusi atau MK menggelar pemeriksaan pendahuluan uji materi perkara Nomor 88/PUU-XVIII/2020 terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara itu digelar pada Kamis 5 November 2020 jam secara daring dengan majelis hakim Suhartoyo, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh.

Salah satu tim kuasa hukum dari Saiful Anam & Partner yang diberi kuasa dari ratusan kreditur apartemen Antasari 45, Jakarta Selatan, Achmad Umar menyatakan, pemohon sangat dirugikan dalam kondisi pailit terhadap developer yang posisi dan kedudukan pembeli apartemen cenderung di nomor tigakan yakni hanya diposisikan sebagai kreditor konkuren.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.