Menurutnya, sebagian besar APK tersebut dianggap melanggar tata cara pemasangan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) 86/2020. Sedang jenis APK yang ditemukan melanggar di antaranya baliho, spanduk, dan rontek atau umbul-umbul.
Darmanto mengatakan sampai saat ini pihaknya mencatat lebih dari 9 ribu APK yang terpasang di seluruh wilayah Gunungkidul. Sekitar 1.700 lebih dianggap melanggar tata cara dan zonasi pemasangannya.
“70 persen melanggar tata cara pemasangan, paling banyak jenis rontek,” ungkapnya.