Selain Wonosari, penertiban juga akan dilakukan di Patuk, Nglipar, Gedangsari, Playen, Ngawen, Semin, Ponjong dan Karangmojo.
“Kami upayakan proses penertiban akan berlangsung lebih cepat, dengan mekanisme bagi tugas dari tim yang ada,” jelas Darmanto.
Pasca penertiban, seluruh APK yang terkumpul akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul.