“Spesifiknya, Densus 88 sudah melakukan penegakan hukum terhadap 20 peserta pelatihan JI,” kata Argo.
Seperti diketahui sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan sebanyak 23 terduga teroris dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di 8 lokasi yakni di Lampung Selatan, Lampung Tengah, Bandar Lampung, Pringsewu, Metro, Jambi, Riau dan Palembang. Dua dari 23 orang yang ditangkap merupakan Panglima Askari JI yakni Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dan Zulkarnain alias Arif Sunarso.
Selain menangkap para tersangka, Densus 88 juga berhasil mengungkap adanya bunker di rumah Upik Lawanga di Lampung yang digunakan untuk bersembunyi dan menyimpan senjata-senjata rakitan buatannya. “Barang bukti yang disita dari rumah Upik ini ada senjata rakitan dan bunker,” kata Argo. (Red. Sumber: Kabid Humas Polda DIY)