Supriantoro menjelaskan, jika nanti ada masyarakat nekat mengadakan acara di malam tahun baru serta tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 maka kepolisian berhak untuk membubarkan kegiatan yang mendatangkan massa terlalu banyak.
“Tegas ini kami sampaikan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan hal yang tidak diinginkan,” jelas Supriantoro.
Lebih lanjut Wakapolres menyampaikan,
jelang libur panjang Natal dan tahun baru di masa Pandemi Covid-19, wisatawan yang hadir di Gunungkidul dihimbau untuk tetap melaksanakan Protokol Kesehatan dengan memperhatikan 3 M yakni, Memakai masker, Menjaga jarak dan sering Mencuci tangan dengan sabun. (Agus. SW)