Atas perbuatannya dikenakan pasal 1 Undangan-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu pucuk senjata api jenis air softgun merk Piero Beretta warna hitam, 14 butir peluru Gotri, satu unit sepeda motor dan satu helm. (Tan)