Kemudian, pada zona oranye disebutkan bila terdapat 6 rumah hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir. Penanganan yang dilakukan adalah dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Terakhir, kawasan zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif. Pada zona tersebut baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, menutup tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi akses maksimal pukul 20.00, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat.
“Ketentuan lainnya hampir sama dengan Instruksi Mendagri sebelumnya, dimana ada sedikit perubahan seperti pemberlakuan WFH bagi karyawan menjadi 50%, jumlah konsumen di tempat restoran dinaikkan menjadi 50%, pusat pembelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00, dan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan dengan daring. Kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100% selama penerapan PPKM mikro. Dan tentu saja semua ini harus dengan penerapan protokol kesehatan,” jelasnya.