“Selama proses pilkada 2020, saya mengeluarkan dana sebesar Rp 5 milyar. Saya minta ganti rugi 7 kali lipat, ditambah kerugian non-materiil Rp 5 milyar, jadi total tuntutan saya adalah Rp 40 milyar,” terangnya.
Dua gugatan baik perdata maupun pidana yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Wonosari menurut Kelick landasannya bukan dendam.
“Sama sekali tidak ada dendam dengan KPU Gunungkudul. Dasar gugatan saya adalah putusan MA dan DKPP yang diabaikan KPU Gunungkudul, sehingga hak konstitusi saya hilang,” tegasnya.