Di samping itu juga setelah membaca Akta Permohonan Kasasi yang diajukan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman Nomor 23 Akta.Pid.B/2020/PN Smn juncto Nomor 221/Pid.B/2020/Smn tertanggal 18 November 2020.
Juga termasuk setelah membaca memori Kasasi 2 Desember 2020 yang diajukan Penuntut Umum Pengadilan Negeri Sleman, ditambah setumpuk berkas yang bersangkutan dengan Pasal 378. KUHP UU No. 8 Tahun 1981.
Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena Cerah Maya Sulistyantri, terbukti bersalah telah melakukan tindak penipuan.