“Terdakwa Cerah Maya Sulistyantri juga dibebani membayar biaya perkara sidang sebesar Rp 2,5 juta rupiah,” demikian bunyi salah satu putusan Majelis.
Petikan putusan Mahkamah Agung Nomor 393 K/Pid/2021 dikeluarkan Rabu 28 April 2021 juga membatalkan surat perjanjian antara Cerah Maya Sulistyantri dengan Sri Lestari Handayaningsih yang dibuat di Notaris Indra Zuffrizal, SH tertanggal 17 Juli 2009.
“Hari ini, Senin 7 Juni 2021 Kejaksaan Negeri Sleman melakukan eksekusi terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung,” ujar Widi Handoko selaku pendamping korban penipuan Sri Lestari Handayaningsih melalui aplikasi WhatsApp.