Sebagaimana diketahui, penipuan yang dilakukan Cerah Maya Sulistyantri terhadap Sri Lestari Handayaningsih atas sebidang tanah dan bangunan terjadi sejak 2009. Sidang tuntutan pidana dilakukan puluhan kali, Cerah Maya selalu menang. Setelah sampai Kasasi Cerah Maya dinyatakan bersalah.
“Terkait dengan Perkara Cerah Maya, sudah kami terbitkan Surat Perintah Eksekusi pada tanggal 2 Juni 2021 dan terpidana kami panggil untuk eksekusi hari Senin, 7 Juni 2021,” demikian Widi Handoko mengutip Pemberitahuan dari Mahkamah Agung. (Bambang Wahyu)