Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto kepada pewarta menyampaikan di tengah masa PPKM Darurat saat ini kita lakukan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang masih melanggar.
“Bagi pelaku usaha yang melanggar, telah kita lakukan penyegelan dengan memasang garing polisi dan papan keterangan,” ucapnya saat di ruang kerjanya, Senin (12/7/2021).
Dirinya menjelaskan, Pemerintah telah berupaya menyeimbangkan antara penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Namun jika dari kebijakan tersebut masih ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi tegas.