“Saya rasa tidak ada dasar hukum yang jelas Moeldoko menyantumkan dirinya sebagai Ketua Umum Demokrat dalam dokumen Gugatan di Pengadilan TUN. Semua orang juga tahu, pekerjaan Moeldoko adalah Kepala Staff Presiden,” tegas Suyanto.
Selain dari sidang tersebut, dihari yang sama juga digelar Sidang Gugatan Tiga mantan kader Demokrat peserta KLB kepada Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020. Perkara No.154/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai Bambang Soebiyantori ini, akan menggelar pemeriksaan Tiga Saksi Penggugat.
Terkait perkara tersebut, Anggota Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Gunungkidul ini menegaskan, Gugatan Penggugat telah kadaluarsa berdasarkan hukum. Suyanto mengajak masyarakat Indonesia agar cerdas menilai atas kebohongan yang dipertontonkan Moeldoko di persidangan nanti. (Agus SW)