Pelaku Pencurian Kayu Jati di Lahan DPP Kabupaten Gunungkidul Membayar Sejumlah Uang

oleh -2.057 views

Sesuai dengan pengakuan pelaku, Raharjo berujar, peristiwa penebangan pohon jati terjadi pada, Senin (11/10/2021) lalu.

Pelaku KW pada hari tersebut memerintahkan kepada WS warga Karangduwet I, Kalurahan Karangrejek untuk membeli dan menebang kayu jati yang berada di kotak B6 dengan hak pakai nomor 00008 dengan sertifikat SHM nomor 184028 atas nama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang berlokasi di Padukuhan Karangduwet I, RT 18/RW 07.

Lebih lanjut Raharjo menyampaikan, pada awalnya pelaku KW mengakui melakukan penebangan dan penjualan pohon jati secara ilegal sebanyak 1 (satu) kali dengan jumlah pohon yang ditebang 3 ( batang). Namun, hasil kroscek yang dilakukan Dinas di lokasi ditemukan bekas potongan kayu jati lainnya yang diduga telah dipotong sejak lama terbukti pada pangkal akar kayu telah tumbuh tunas tanaman baru (Sulen).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.