Atas temuan Dinas tersebut akhirnya diakui oleh pelaku sehingga KW bersedia membayar sejumlah uang kepada kas daerah sesuai harga kerugian aset Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Pertanyaannya, bahwa apakah dengan dibayarkannya uang ke kas daerah maka jeratan hukum bagi pelaku akan bebas, Raharjo belum memberikan tanggapan.
“Kami akan meningkatkan pengawasan aset yang ada di Dinas sehingga tidak terjadi hal seperti ini,” ungkap Raharjo.