Lantaran ada kejanggalan pada mobil miliknya, korban pun melaporkan hal ke Polsek Berbah pada 25 Februari.
Selang dua hari kemudian pelaku pun berhasil diringkus petugas beserta barang bukti lima mobil rentalnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.