“Termasuk meminta maaf melalui media online secara terbuka kami mengku banyak kekurangan yang harus kami benahi,” pungkas Bowo.
Di dalam notula mediasi permintaan maaf itu tertulis, bahwa jika Panitia melakukan kekeliruan dalam pelaksanaan proses pelaksanaan pemilihan lurah bersedia diproses secara hukum.
(Bambang Wahyu)