Menurutnya, masyarakat adat telah ada sebelum Indonesia ini merdeka, dan mereka turut mewujudkan cita-cita Kemerdekaan.
“Dulu mereka ini hidup pada entitasnya masing-masing. Masyarakat adat ini ada dimana-mana. Mereka ada diberbagai daerah di Indonesia saat itu. Mereka hidup sehari-hari di berbagai wilayah dan komumitas”, jelasnya.
Untuk itu, PUSKOD FH UKI akan selalu mengingatkan pemerintah, DPR, DPD maupun instansi lainnya agar RUU Masyarakat Adat segera diundangkan.