Teras Narang: RUU Masyarakat Hukum Adat harus segera diundangkan

oleh -1.918 views
foto: Pendiri PUSKOD UKI Dr Teras Narang Antropolog Dayak Dr Marko Marin Ketua PusKAHA FHUP Dr Kunthi Tridewiyanti

Menurutnya, masyarakat adat telah ada sebelum Indonesia ini merdeka, dan mereka turut mewujudkan cita-cita Kemerdekaan.

“Dulu mereka ini hidup pada entitasnya masing-masing. Masyarakat adat ini ada dimana-mana. Mereka ada diberbagai daerah di Indonesia saat itu. Mereka hidup sehari-hari di berbagai wilayah dan komumitas”, jelasnya.

Untuk itu, PUSKOD FH UKI akan selalu mengingatkan pemerintah, DPR, DPD maupun instansi lainnya agar RUU Masyarakat Adat segera diundangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.