Teras Narang: RUU Masyarakat Hukum Adat harus segera diundangkan

oleh -1.918 views
foto: Pendiri PUSKOD UKI Dr Teras Narang Antropolog Dayak Dr Marko Marin Ketua PusKAHA FHUP Dr Kunthi Tridewiyanti

Bayak ketentuan yang dalam RUU tersebut sudah membuka jalan untuk masyarakat adat di Indonesia.”

Pengundangan RUU ini juga merupakan semangat Reformasi. Reformasi memandatkan pengakuan atas kekhasan dan kehidupan adat. Amandemen kedua UUD NRI 1945 menegaskan pengakuan ini.

“Hai bangsaku. Hai pemerintahku. Hai anggota DPR. Hai anggota DPR. Ini lho masih ada RUU amanat konstitusi yang belum di undangkan. Kami akan ingtakan terus soal ini,” urai gubernur Kalimantan Tengah ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.