“Maka itu pembahasan suatu RUU jangan sampai menjadi alat untuk kepentingan politik tertentu,” ujar Kunthi.
RUU Mayarakat Adat, katanya, sudah menetapkan kekhasan masyarakat adat, sekaligus pengakuan atas peran mereka dalam keberlanjutan ekosistem.
Dalam pengakuan itu, juga perlu ditekankan hak perempuan dalam masyarakat adat.