Guru Ngaji di Sleman Cabuli Belasan Santri

oleh -1.078 views

Tersangka, kata Eko, melalukan pencabulan usia pelajaran mengaji dengan cara membelainya.

“Tersangka memanggil korban kerumahnya dan terjadilah pencabulan itu. Tersangka kami tangkap pada Kamis 20 April 2023,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.