“Rabu dinihari sekira pukul 00:15 WIB korban datang ke penginapan Cempuri dan membayar Rp 100 ribu untuk menginap,” kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry, Rabu 10 Januari 2024.
Setelah korban masuk kedalam kamar, lanjut Jeffry, seorang wanita paruh baya juta masuk kedalam kamar korban.
“Kemudian korban melakukan hubungan badan dengan wanita berinisial SJ (60). Tak lama kemudian korban langsung tergeletak dengan posisi terlentang tanpa mengenakan busana. Melihat kejadian itu sang wanita pun langsung memberitahukan ke warga setempat,” ucapnya.