Meski dirinya tidak mendapatkan tuntutan dari Lurah Siraman, Supriyadi berujar, bahwa ia tetap akan melakukan klarifikasi tersebut.
“Undangan sudah saya sampaikan melalui grub WA dan pak RT,” ujarnya.
Meski ada poin yang tidak terbukti, lanjut Dukuh Seneng, dirinya akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan akan selalu berusaha kooperatif agar semua permasalahan dapat segera selesai sesuai prosedur.