,

Kampanye Libatkan Anak Bawah Umur, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara

oleh -1.065 views
Foto: Suasana Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah, Senin 29/01/24

Terhadap putusan Pengadilan Negeri Purworejo tersebut Penasehat Hukum dan Terdakwa belum menentukan sikap. Pihaknya akan memanfaatkan waktu selama tiga hari sesuai aturan untuk memberikan jawaban.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Purnomosidi mengatakan, terdakwa saat ini masih bisa melakukan upaya hukum selanjutnya, yakni banding di Pengadilan Tinggi.

“Tergantung nanti setelah putusan di Pengadilan tingkat pertama ini Banding atau tidak, ketentuannya kan tiga hari setelah putusan,” kata Purnomosidi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.