Sesuai ketentuan undang-undang nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, menurut Saptoyo, salah satu kewajibannya adalah memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik.
“Harapannya kedepan dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan untuk pelayanannya,” ungkapnya.
Sementara itu Chasidin, Kepala Bidang Pencegahan Maladministrasi, mewakili Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY mengatakan, bahwa salah satu tugas dari Ombudsman yakni bertindak sebagai pengawas utamanya dalam pelayanan publik, seperti rutin melakukan survei kepatuhan.