Ia juga menjelaskan, tahun ini menjadi tahun terakhir untuk melakukan survei kepatuhan pelayanan publik.
“Banyak sekali laporan pelayanan publik terkait penundaan laporan dan penyalahgunaan wewenang, setelah diselidiki ternyata Unit Pengelola Tekhnis (UPT) penyedia pelayanan ini tidak jelas memberikan pelayanan dan informasi kepada mereka yang meminta pelayanan,” tambahnya.
Dengan adanya survei dan pengawasan ini harapannya tidak ada lagi pelayanan secara transaksional diseluruh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).