“Kami sita sejumlah Miras yang terdiri dari 20 botol jenis Kawa-Kawa, 1 botol BIR Bintang, 12 Botol Ciu kemasan 1,5 liter dan 9 Botol Ciu kemasan 600 mililiter,” paparnya.
Sedangkan untuk penjual miras, kata Kapolsek, diberikan sanksi berupa membuat pernyataan untuk tidak mengulangi aktivitas penjualan miras di wilayah Gedangsari yang disaksikan langsung oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Sementara miras yang berhasil diamankan, lanjut Kapolsek, langsung dimusnahkan di halaman Mapolsek pada Senin (05/04/2024) bersama dengan Forkompinkap, tokoh masyarakat serta tokoh agama di wilayah Gedangsari.
“Dengan disitanya sejumlah miras, diharapkan masyarakat Gedangsari bebas miras sehingga dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusuk,” pungkasnya. (Suryono)