Perusahaan tersebut merupakan klien Ahmad Rustam Ritonga pada tahun 2021. Kasus yang menjeratnya mencuat pasca direktur perusahaan, Lim Sing Huat, seorang WNA asal Singapura meninggal dunia.
Kasus terbongkar pada tahun 2023 setelah dilaporkan oleh istri almarhum, Dewi, yang merupakan ahli waris. Guna melancarkan aksinya, Ahmad menggandeng salah satu staf keuangan perusahaan beranma Roliati.
Setelah melakukan pelarian, akhirnya Ahmad Rustam Ritonga ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Kepri di Jakarta.