“Kami berhasil mengamankan satu unit dengan 2 pelaku berboncengan yang membawa satu bilah senjata tajam (clurit). Pelaku dijerat Undang-undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951, pasal 2 ayat (1) dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (tan)
Diduga Hendak Tawuran, Dua Remaja Besenjata Clurit Diringkus Polisi
